PERJANJIAN KERJASAMA
Tentang
Pelasanaan SMP Bertaraf Internasional
Antara
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Departemen Pendidikan Nasional
Dengan
Pemerintah / Dinas Pendidikan Propinsi
Dan
Pemerintah/Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
TAHUN 2006
PERJANJIAN KERJASAMA
TENTANG
PELAKSANAAN SMP BERTARAF INTERNASIONAL
Antara
DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Dengan
PEMERINTAH PROPINSI
DAN
PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA
Nomor : (Nomor Dit. PSMP)
Nomor : (Nomor dari Pemprop)
Nomor : (Nomor dari Pemkab/Pemkot)
Pada hari ini …………..tanggal……………….bulan…………..tahun Dua ribu enam yang bertanda tangan di bawah ini :
|
1. Nama |
: |
|
|
Jabatan |
: |
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional |
|
Alamat Kantor |
: |
Departemen Pendidikan Nasional Gedung E lantai 5 Senayan Jakarta |
Bertindak untuk dan atas nama Menteri Pendidikan Nasional dengan Surat Keputusan No. ….. Tahun …………… tanggal…………………. selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
|
2. Nama |
: |
|
|
Jabatan |
: |
Gubernur Propinsi |
|
Alamat Kantor |
: |
|
|
Propinsi |
: |
|
Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Propinsi …………… dengan Surat Keputusan No…… tanggal………………… selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
|
3. Nama |
: |
|
|
Jabatan |
: |
Bupati / Walikota Kabupaten / Kota………… |
|
Alamat Kantor |
: |
|
|
Kabupaten/kota |
: |
|
Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten / Kota …………..dengan Surat Keputusan No…………tanggal…………selanjutnya disebut PIHAK KETIGA.
Pihak Pertama, Pihak Kedua dan Pihak Ketiga dalam kedudukannya masing-masing sepakat dan menyetujui melakukan Perjanjian Kerjasama untuk melaksanakan Sekolah Menengah Pertama sebagai rintisan Sekolah Bertaraf Internasionial (SMP – SBI) di setiap Kabupaten / Kota, dengan ketentuan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Nota Kesepakatan ini mengacu pada :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah 2004-2009
3. Peraturan Presiden No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 133/U/2003 tentang Pemberian Bantuan Block Grant untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
6. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
7. Permendiknas NO. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006
8. DIPA No. ………………. tanggal 31 Desember 2006 Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 2
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1. Perjanjian adalah perjanjian kerjasama dalam melaksanakan SMP-SBI
2. Kerjasama adalah kerjasama yang diadakan oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, dan Pihak Ketiga sesuai dengan ruang lingkup yang diuraikan dalam pasal 4 Perjanjian ini.
3. SMP – SBI adalah sekolah SMP yang telah memenuhi standar nasional pendidikan dan layak untuk dikembangkan menjadi rintisan sekoalh bertaraf internasional.
Pasal 3
1. Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk bersama-sama mengembangkan dan melaksanakna SMP – SBI dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sekolah nasional yang bertaraf internasional
2. Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah :
a. Menghasilkan lulusan yang berkelas nasional dan internasional sekaligus
b. Mengembangkan jati diri/nilai-nilai bangsa Indonesia serentak dengan mengembangka daya progresif global
Pasal 4
Ruang lingkup kerjasama ini adalah meningkatkan mutu pendidikan dengan membangun dan mengembangkan SMP yang telah memenuhi standar nasional pendidikan dan layak untuk dikembangkan menjadi sekolah nasional yang bertaraf internasional.
Pasal 5
Biaya yang diperlukan dalam pengelolaan SMP – SBI bersumber dari Direktorat PSMP Ditjen Mendiknasmen, Depdiknas, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota
Pasal 6
PIHAK PERTAMA berkewajiban :
- Menyediakan dukungan dana sebesar 50 % untuk pengelolana SMP – SBI
- Melakukan pembinaan terhadap SMP – SBI secara kontinyu
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SMP-SBI
Pasal 7
PIHAK KEDUA berkewajiban
- Menyediakan dukungan dana sebesar 30% untuk pengelolaan SMP –SBI yang bersumber dari APBD Propinsi
- Melakukan pembinaan terhadap SMP – SBI secara kontinyu melalui Dinas Pendidikan Propinsi
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SMP – SBI melalui Dinas Pendidikan Propinsi
Pasal 8
PIHAK KETIGA berkewajiban
1. Menyediakan dukungan dana sebesar 20% untuk pengelolaan SMP – SBI yang bersumber dari APBD Kabupaten / Kota
2. Melakukan pembinaan terhadap SMP – SBI secara kontinyu melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota
3. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SMP – SBI melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota
Pasal 9
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA memahami dan menyetuji bahwa pelaksanaan SMP – SBI bersifat mengikat bagi ketiga belah pihak.
Pasal 10
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu………tahun terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani, dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun dilakukan evaluasi dan dapat diperpanjang jangka waktunya apabila PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA sepakat untuk itu.
Pasal 11
PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Perjanjian Kerjasama ini dengan menghentikan sebagian atau seluruh dukungan dana apabila PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA tidak melaksanakan kewajibannya yang disepakati dalam Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 12
Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA dalam rangkap 6 (enam), 3 (tiga) rangkap dibubuhi materai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 13
Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini, dan dikemudian hari apabila terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana perlunya.
Demikian Perjanjian Kerjaasma ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
|
PIHAK PERTAMA Direktur Jenderal Manajemen Dikdasmen |
PIHAK KEDUA Pemerintah Propinsi |
PIHAK KETIGA Pemerintah Kabupaten / Kota
|

Deddy Hartady pok,
1 22008pUTC09bUTCTue, 23 Sep 2008 05:00:23 +0000 @ 10.20
sangat setuju… tapi gimana yah kita bisa kerjasama seperti itu yah
yudi supriadi,s.pd pok,
1 62009pUTC02bUTCSat, 21 Feb 2009 21:42:26 +0000 @ 10.20
ih mani cerdas……
madi pok,
1 32009pUTC05bUTCWed, 20 May 2009 23:27:10 +0000 @ 10.20
lam kenal
Lya pok,
1 32009pUTC12bUTCWed, 02 Dec 2009 10:30:06 +0000 @ 10.20
hatur nuhun, jadi terang euy