anda ingin download UU BHP?, klik tulisan di bawah ini
Tidak mudah menata dan melaksanakan produk-produk hukum yang diterbitkan oleh UGM demi mewujudkan UGM sebagai PT BHMN dan universitas penelitian. Demikian penuturan Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum selaku Kepala Kantor Hukum dan Tatalaksana (HKTL) UGM. �Program yang sedang dan terus berjalan adalah melakukan telaahan terhadap produk yang telah dikeluarkan universitas, mana saja yang sejalan dan yang tidak. Sesuai di sini maksudnya sinkron/konsisten dengan peraturan tentang PT BHMN dan juga mendorong terwujudnya visi UGM sebagai universitas penelitian�, ujar Bu Enny.
Bu Enny lahir di Pangkal Pinang, Bangka, dan menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum UGM tahun 1981. Pendidikan Hukum Tata Negara, Program Pascasarjana diselesaikannya di Universitas Padjadjaran Bandung tahun 1995. Berikut adalah pendapatnya tentang kesiapan UGM menuju PT BHMN:
Apa tugas kantor HKTL UGM?
Prinsipnya tugas pokok HKTL, pertama, melakukan penataan produk hukum UGM agar sinkron dengan keberadaan UGM sebagai PT BHMN. Penataan dimulai dari melihat aturan yang tertinggi, Undang-Undang, kemudian setelah UGM Menjadi PT BHMN yang menjadi pegangan saat ini adalah PP 153 tahun 2000, sampai ke Aanggaran Rumah Tangga (ART). Lantas ART dibuat derivasinya, dalam bentuk apa saja, organ mana saja yang seyogyanya membuat, apa saja yang belum dibuat. Jadi, nantinya banyak sekali peraturan lama yang akan berubah. Hal ini wajar, karena UGM sedang dalam masa transisi. Sebagaimana juga dapat kita lihat pada perubahan yang terjadi ketika daerah diberi otonomi, untuk sementara waktu peraturan akan datang silih berganti sampai menemukan bentuk yang tepat.
Kedua, memantau implementasi peraturan UGM. Sejauh mana daya berlakunya dan complain dari civitas akademika. Untuk memudahkan mekanisme kerja ini, kami sedang merumuskan Program Legislasi Universitas.
Apa sih program legislasi itu?
Program legislasi merupakan semacam susunan daftar skala prioritas legislasi atau produk yang akan dikeluarkan UGM berdasarkan hasil telaahan terhadap peraturan yang telah dan sedang berlaku. Di dalamnya tercakup prioritas jangka pendek untuk menyelesaikan masa transisi dan jangka panjang mengingat atas perintah UU Sisdiknas akan diterbitkan UU BHP yang mau tidak mau akan membawa implikasi ini bagian dari menelaah tadi. Bagian menelaah dari seluruh produk yang ada, dimana dalam rangka PT BHMN aturan mana yang tidak sesuai diganti, mana yang sudah sesuai dijalankan.
Kemudian mana yang menimbulkan opini dimasyarakat, misalnya dari masyarakat akademika ada yang mengatakan ini tidak sejalan (karena masa transisi) segera ditinjau kembali, ditelaah kembali. Hal ini, seperti juga dengan kondisi negara dengan penerapan otonomi daerah (otda), sering terjadi seperti itu. Lantas UGM membentuk atau menyusun peraturan yang baru.
Apakah ini program besar?
Sebetulnya tidak juga. Hanya untuk memudahkan mekanisme kerja sehingga tidak terjadi overlapping peraturan, mengingat pada saat yang bersamaan peraturan ditingkat pusat juga sedang banyak perubahan yang mungkin sangat terkait dengan keberadaan UGM sebagai PT BHMN. Terkait dengan keberadaan bidang HKTL yang tidak hanya memproduksi peraturan, tapi juga melakukan layanan hukum dan menegakkan peraturan manakala terjadi kasus. Upaya kami tempuh adalah penyelesaian secara nonlitigasi. Apabila sangat terpaksa baru ditempuh penyelesaian secara litigasi.
Bagaimana aturan tentang PT BHMN?
PT BHMN itu kan semacam mahluk baru dalam khasanah ilmu hokum. Secara konvensional yang dikenal hanya badan hukum tertentu saja, seperti perusahaan terbatas, yayasan. Selama ini kan tidak dikenal Badan Hukum Milik Negara. Dapat dikatakan ini merupakan isu generis yang nantinya akan semakin kuat keberadaannya dengan terbitnya BHP yang diperintahkan oleh UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003. Di situ diatur dengan jelas bahwa kedepan akan disusun UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan dalam jangka panjang. UU BHP sendiri saat ini sedang dalam proses mencari input. Jadi, untuk memperkuat status hukum PT BHMN, ia akan diatur dalam UU BHP. Tidak lagi sekadar dalam PP (wawancara dan penulisan: Agung).

pembebasaniain pok,
1 12008pUTC12bUTCMon, 22 Dec 2008 21:34:48 +0000 @ 10.20
UU BHP/BHMN, satu lagi Penjajahan lewat Undang-undang
tembang waris padjadjaran pok,
1 32008pUTC12bUTCWed, 24 Dec 2008 01:28:45 +0000 @ 10.20
buka ya blog baru
tembang waris padjadjaran pok,
1 32008pUTC12bUTCWed, 24 Dec 2008 01:29:15 +0000 @ 10.20
buka ya blog baru
http://tembangwarispadjadjaran.blogspot.com/
Asep Hermawan pok,
1 52008pUTC12bUTCFri, 26 Dec 2008 17:59:49 +0000 @ 10.20
apakah dengan jadi BHMN orang2 miskin masih bisa kuliah? Kalo saya dulu terlambat lahir 5 tahun, mungkin gak bisa kuliah….karena gak ada lagi SPP 450rb/semester.
Paijo pok,
1 42009pUTC01bUTCThu, 01 Jan 2009 06:49:32 +0000 @ 10.20
Walah…ini kan hanya rekayasa nya orang2 yang katanya pinter. Dimana letak tanggung jawab negara ???? dengan BHP/BHMN :
- PTN bukan lagi lembaga milik pemerintah yang melayani kepentingan rankyat..
- PTN digunakan alat untuk korupsi besar-besaran para penyelenggra pendidikan di PTN. Gaji dari negara, fasilitas dari negara…lha kok nyari uang untuk kantong???? Hii….untuk penelitian???? itulah bahasa orang Akademik!!!! Penelitian = nyari uang !!!
aa Pandu pok,
1 72009pUTC01bUTCSun, 04 Jan 2009 22:25:43 +0000 @ 10.20
wios ku bahasa sunda? Pami pendapat abdimah SATUJU BHP teh dilaksanaken,naon margina?ges kuduna rakyat teh benta jeng leuwih kompetitif, ulah hayang dimomoy wae ku nagara…,tapi ulah dijadiken obyekan, sing bisa ningkatkeun kwalitas pendidikan Indonesia…, jd ka sadaya dulur-dulur kabeh sing inget biaya kuliah teh mahal, mun pareng bisa kuliah dimanfaatkeun sing soson-soson…,punten nya rada beda pendapatna…hatur nihun…., wasalamualaikum…